Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Manajemen Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi kantor KPK Untuk menjalankan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan penyusunan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (berfungsi dalam surat dakwaan atas nama Pemalas Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, "katanya.
Sampai saat ini KPK belum melakukan penyiaran dan pencatatan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Sel.
Sumber: Akurat.co
Editor: ir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar